Pembagian Peran di Family Team MCA untuk Sebarkan Hoax
- foe
VIVA – Jajaran aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja membekuk sindikat penyebar berita bohong alias hoaks, yakni Muslim Cyber Army atau MCA. Setidaknya, ada enam anggota inti yang masuk dalam The Family Team Cyber.
Lalu, apa saja peran-peran mereka? Tersangka bernama Muhammad Luth (40) yang diduga pimpinan memiliki peran menyebarkan ujaran kebencian (SARA), membuat akun anonim (akun palsu) dengan identitas palsu dan menyiapkan virus untuk disebarkan.
"Ditangkap di daerah Sunter, Jakarta Utara," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2018.
Kemudian, tersangka bernama Riski Surya Darma (37) yang ditangkap di Pangkal Pinang, Bangka Belitung yang memiliki peran menyebarkan ujaran kebencian (SARA) dan menyebarkan virus. Lalu, tersangka Ramdani Saputra (39) yang ditangkap di Jembrana, Bali dan mempunyai peran menyebarkan ujaran kebencian (SARA) dan juga menyebarkan virus.
"Tersangka Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Diduga berperan sebagai penyebar ujaran kebencian (SARA) sekaligus menyebarkan virus," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Ronny Sutrisno yang ditangkap di Palu, Sulawesi berperan sebagai pencari akun lawan yang akan di-take down dan juga menyebarkan virus. Terakhir, tersangka perempuan atas Tara Arsih Wijayani (40) yang ditangkap di Yogyakarta dengan peran sebagai penyebar ujaran kebencian dan berita bohong dan menyebarkan virus.
"Dia (Tara Arsih Wijayani), dosen di UII (Universitas Islam Indonesia)," kata dia lagi.
Sindikat penyebar hoaks dan isu-isu provokatif yang bergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army belum lama ini dibekuk polisi. Setidaknya ada enam orang yang merupakan anggota inti yang ditangkap.
Tim tersebut terdiri atas Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).
Mereka dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.