Polisi Buru Wanita Konseptor Kelompok MCA
- Repro Instagram
VIVA – Polisi memburu seorang wanita berinisial TM, anggota kelompok penyebar berita bohong atau hoax, Muslim Cyber Army atau MCA. Penyidik pun meminta yang bersangkutan menyerahkan diri.
"Saya imbau ada yang namanya TM. Kami minta supaya menyerahkan diri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2018.
TM diduga berperan sebagai konseptor dalam kelompok itu. Polisi pun masih menyelidiki dugaan adanya tujuan politis di balik penyebaran hoaks yang mereka lakukan. "Dia berperan sebagai konseptor dalam grup tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, polisi membongkar sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Para pelaku tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA). Setidaknya ada enam orang yang merupakan anggota inti grup yang ditangkap.
Tim tersebut terdiri dari Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny Sutrisno (40), Tara Arsih Wijayani (40).
Mereka dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE. (one)
Â