Polisi Ungkap Prostitusi Threesome Sesama Jenis
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, mengungkap prostitusi online dengan layanan seksual sesama jenis, Rabu, 28 Februari 2018. Seorang laki-laki, AR (27 tahun), warga Mojokerto, ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, mengemukakan, kasus itu diungkap berdasarkan penelusuran polisi di media sosial. Akun Facebook tersangka AR terpantau menawarkan pijat plus sesama jenis.
Selain di Facebook, tersangka juga menawarkan layanan pijat plus sesama jenis di aplikasi grup gay. Tersangka sudah menjalankan bisnis itu selama enam bulan terakhir.
Saat kasus itu diungkap, tersangka AR memperdagangkan WC (24) untuk melayani pijat plus threesome sesama jenis. Tarif yang dibanderol tersangka Rp1 juta sekali kencan. Dari bisnis esek-esek itu, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp800 ribu. Sementara korban hanya mendapatkan Rp200 ribu.
Dalam kasus itu, beberapa barang bukti diamankan polisi. Di antaranya satu unit HP yang dijadikan alat transaksi, empat buah kondom, satu lembar nota hotel, dan uang tunai Rp200 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Rudi, selama dua bulan terakhir pihaknya telah mengungkap sembilan kasus perdagangan orang. "Dari sembilan perkara itu, lima perkara terkait seks menyimpang," katanya di Mapolrestabes Surabaya. (one)