Polisi Ungkap Prostitusi Threesome Sesama Jenis

Tersangka prostitusi online (kaus oranye) saat dirilis di Polrestabes Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, mengungkap prostitusi online dengan layanan seksual sesama jenis, Rabu, 28 Februari 2018. Seorang laki-laki, AR (27 tahun), warga Mojokerto, ditetapkan tersangka dan ditahan.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, mengemukakan, kasus itu diungkap berdasarkan penelusuran polisi di media sosial. Akun Facebook tersangka AR terpantau menawarkan pijat plus sesama jenis. 

Selain di Facebook, tersangka juga menawarkan layanan pijat plus sesama jenis di aplikasi grup gay. Tersangka sudah menjalankan bisnis itu selama enam bulan terakhir.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Saat kasus itu diungkap, tersangka AR memperdagangkan WC (24) untuk melayani pijat plus threesome sesama jenis. Tarif yang dibanderol tersangka Rp1 juta sekali kencan. Dari bisnis esek-esek itu, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp800 ribu. Sementara korban hanya mendapatkan Rp200 ribu. 

Dalam kasus itu, beberapa barang bukti diamankan polisi. Di antaranya satu unit HP yang dijadikan alat transaksi, empat buah kondom, satu lembar nota hotel, dan uang tunai Rp200 ribu. 

Santri di Bogor Grebek Kontrakan Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Rudi, selama dua bulan terakhir pihaknya telah mengungkap sembilan kasus perdagangan orang. "Dari sembilan perkara itu, lima perkara terkait seks menyimpang," katanya di Mapolrestabes Surabaya. (one)
 

Imigrasi Denpasar tindak tegas pelanggaran WNA sepanjang 2024

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Sepanjang 2024 Imigrasi Denpasar berhasil menindak 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 sebanyak 104  kasus.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025