RI Seharusnya Sudah Punya Badan Otonom Obat dan Makanan
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA – Indonesia dinilai seharusnya sudah memiliki badan otonom obat dan makanan yang bertanggung jawab langsung pada Presiden RI. Badan otonom ini berperan untuk menangani perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian masalah obat dan makanan.
Pengamat kebijakan Universitas Indonesia, Riant Nugroho mengatakan dalam praktiknya, badan otonom ini nanti bisa dipimpin pejabat profesional. Keberadaan badan otonom menurutnya diperlukan untuk menguatkan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“BPOM saat ini di bawah naungan Kemenkes. Badan otonom nanti bisa langsung di bawah presiden. Ini untuk memperkuat pelaksanaan, pengendalian masalah obat dan makanan," kata Riant dalam keterangannya, Rabu, 28 Februari 2018.
Namun, kata dia, tak mudah memang dalam mendorong pembentukan badan otonom ini. Salah satunya terkait regulasi agar tak tumpang tindih dengan payung hukum BPOM. Regulasi seperti dengan pengaturan dalam Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan.
"Hal ini perlu untuk menghindari tumpang tindih dengan kebijakan Kementerian Kesehatan. Perlu juga focus group discussion dengan kalangan ahli,” lanjut Riant.
Dia mencontohkan RI bisa meniru keberadaan lembaga Food and Drugs Administration (FDA) yang punya kewenangan otonom di luar departemen kesehatan di Amerika Serikat. Tapi, memang perlu pertimbangan. "Ya dengan hati-hati agar tidak terkesan munculnya badan otonom itu secara mendadak," tuturnya.
Riant menekankan bila badan otonom ini terealisasi maka salah satu perannya bisa membantu pihak berwajib dalam menekan 'permainan' mafia bisnis obat. Tingginya harga obat dan bahan baku impor saat ini menjadi celah yang dimainkan oknum mafia.
“Salah satu tugas badan otonom pengendali obat dan makanan, adalah bisa mereduksi dan mendeteksi permainan mafia obat yang selama ini sulit terdeteksi pihak berwajib,” ujar Riant.
Penguatan BPOM
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan untuk saat ini memang perlu ada penguatan pada BPOM. Sebab, selama ini, BPOM dinilai tak berdaya dan masih berada di bawah naungan Kemenkes.
"Penguatan tersebut dari sisi legislasi, struktur organisasi, dan kewenangan," ujar Saleh kepada VIVA, Rabu, 28 Februari 2018.
Menurut dia, soal usulan pembentukan badan baru otonom atau BPOM diubah menjadi lembaga di bawah Presiden perlu pembahasan dari sisi regulasi. Usulan ini akan ditampung dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan.
"Termasuk BPOM jadi lembaga otonom. Kalau ada arahnya ke situ, nanti dibahas. Kita dengarkan masukan dari semua pihak," kata Saleh. (one)