Nomaden, Satu Anggota The Family MCA Miliki KTP Sumedang
- Repro Instagram
VIVA – Salah satu anggota kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA), inisial Y berusia 24 tahun disebut memiliki kebiasaan berpindah tempat atau nomaden.
Y ditangkap Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri pada Selasa 27 Februari 2018 di Sumedang. Ia diduga terlibat aktif menyebarkan pesan kebencian berdasarkan diskriminasi Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial.
Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata menjelaskan, Y merupakan warga Kabupaten Sumedang. Namun pelaku sudah dua tahun menetap di daerah lain.
"Betul yang bersangkutan warga Jatinunggal Sumedang. Yang bersangkutan ini (tidak tinggal) di Sumedang tapi di Bandung," ujar Hari saat dihubungi, Rabu 28 Februari 2018.
Hari menambahkan, pihaknya tidak mengetahui betul aktivitas Y di Bandung karena Bareskrim yang berperan penuh dalam kasus tersebut. "Alamat KTP saja di Sumedang, sudah dua tahun tidak tinggal. Gak jelas karena tim Bareskrim yang langsung bergerak," katanya.
Sebelumnya, aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup WhatsApp dengan nama "The Family MCA.”
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, bahwa grup pesan tertulis itu diduga kuat sering melempar isu provokatif di media sosial. Antara lain, kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
"Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya.
Fadil menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya sudah menangkap empat orang tersangka dari operasi di lima kota di Indonesia yakni, Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu.