Penyebar Hoax Kaitkan Penyerangan Ulama dengan Isu PKI
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Pemilik akun Facebook 'UGIE KHAN II', Ahyad Saepuloh ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pascakejadian pemukulan terhadap ulama Pesantren di Cicalengka KH. Umar Basri dan Komandan Brigade Persis, almarhum Ustaz Prawoto.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi menjelaskan, yang bersangkutan memposting pesan seolah-olah aksi tersebut merupakan propaganda Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurutnya, pelaku menulis pesan di Facebook-nya bahwa pemukulan ulama oleh orang gila sebagai bentuk kebangkitan PKI terus memakan korban hingga 16 kejadian.
"Data yang kami peroleh bahwa kejadian ada 16 kasus, ini diviralkan seolah-olah ulama. Setelah kita lidik, dari 16 kasus yang betul-betul korbannya ulama, itu hanya dua kasus. Yang 14 lainnya itu hoax," ujar Samudi di Mapolda Jawa Barat jalan Soekarno Hata Bandung, Rabu 28 Februari 2018.
Samudi menambahkan, 14 kasus tersebut merupakan kejadian yang menimpa orang biasa. Kemudian, penyidik menelusuri penyebaran pesan tersebut. "Kemudian, didapatkan akun di Facebook UGIE KHAN. Ini yang pertama menyebarluaskan bahwa ulama-ulama yang menjadi korban ini diakibatkan PKI," katanya.
Untuk propaganda PKI, Ahyad memposting pada 18 September 2017, yang berbunyi, "Aneh bin ajaib! Presiden Jokowi Berpesan Gebuk PKI,Tapi Polisi Gebuk Warga Anti PKI."
Sedangkan untuk hoax ulama, Ahyad memosting pada 27 Januari 2018 berbunyi, 'Para bajingan tengik PKI sudah mulai terang-terangan,,! Beliau KH. Umar Basri pengasuh Ponpes Al Hidayah, dipukul membabi buta saat sedang berdzikir di tempat pengimanan. Mohon selalu waspada di setiap daerah karena mereka yang benci ulama sudah berani terang-terangan menyerang ulama!'.
Kemudian, pada 1 Februari 2018, Ahyad kembali memosting 'Inalillahi Ustadz jadi korban lagi! Ustadz Prawoto sang penjaga ulama wafat dibunuh pakai linggis! Kemarin Cicalengka KH. Basri dipukuli babak belur,! Sekarang di Cigondewah! Besok siapa lagi!!!! Para bajingan tengik PKI sudah mulai terang terangan! Mohon selalu waspada di setiap daerah karena mereka yang benci ulama sudah berani terang-terangan menyerang ulama! #satukan_kekuatan jaga ulama #Cigondewah #Bandung
Barang bukti yang diamankan di antaranya, tiga unit ponsel dengan seperangkat dengan nomor telepon dan memory eksternal.
Akibat perbuatannya, Ahyad dijerat pasal 45 huruf A ayat 2, pasal 28 ayat 2 Undang - undang RI nomor 19/2016 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.