Ternyata 6 Anggota MCA Otak Penyebar Isu Penculikan Kiai
- foe
VIVA – Kepolisian telah meringkus enam orang otak dari kelompok penyebar berita bohong atau hoax dengan mengatasnamakan agama Islam, bernama Moslem Cyber Army alias MCA.
Menurut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, dari penyelidikan terungkap bahwa selama beraksi menyebar hoax, MCA membagi kelompoknya menjadi dua tim.
Yakni, tim yang dinamai Cyber Moeslim Defeat Hoax. Tim ini bertugas melakukan setting agar dapat memenangkan opini dengan share berita keluar secara masif.
Satu tim lainnya dinamai The Family Team Cyber, tim ini bisa dikatakan tim elite, karena hanya beranggotakan orang yang memiliki pengaruh di dalam grup-grup lainnya untuk mengatur dan merencanakan sebuah berita bohong agar dapat diviralkan secara terstruktur.
Dengan kata lain, The Family Team Cyber adalah grup yang berperan penting dalam MCA. Enam orang pelaku yang sudah ditangkap polisi, tercatat semuanya merupakan anggota dari The Family Team Cyber.
Family Team Cyber disebut juga dengan sniper atau tim rahasia. Mereka memiliki 177 member.
Baca: Sebar Isu Culik Kiai, MCA Rekrut Anggota yang Jago Teknologi
"Tugas mereka melakukan report akun-akun lawan, untuk dilakukan take down atau menyebar virus agar tidak bisa operasikan gadget, dan kontra narasi isu-isu kelompok lawan. Mereka berperan sebagai tim sniper dan inti. Dapur dari MCA para tersangka yang enam ini," kata fadil di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2018.
Fadil menuturkan, tidak semua bisa masuk MCA. Mereka harus dipilih terlebih dahulu. Nantinya mereka akan diarahkan apakah masuk ke Cyber Moeslim Defeat Hoax atau The Family Team Cyber.
"Ini orang-orang tertentu yang lolos. Mereka dibayar masuk ke The Family MCA. Kami melakukan penangkapan di enam kota di seluruh Indonesia," katanya.
Member total sendiri ada ratusan ribu lebih dengan admin 20 orang. Mereka dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
"Dipidana penjara 6 tahun dan denda satu miliar. Kami juga kenakan Pasal 33," kata Fadil lagi.
MCA ini merupakan kelompok yang selalu menyebar berita bohong alias hoax, yang bersifat provokatif dengan tujuan memecah belah umat beragama dan kelompok. Selama ini mereka gencar menyebar isu tentang penculikan ulama dan kiai, kebangkitan PKI dan menghina Presiden, pemerintah dan tokoh tertentu.
Baca: Tampang Anggota The Family MCA, Penyebar Isu Culik Kiai