Ini Modus Tiga Pelaku Pencucian Uang Narkotika Rp6,4 Triliun
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan narkotika sebesar Rp6,4 triliun. Pengungkapan ini tak lepas dari kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari pengungkapan ini, penyidik mengamankan tiga tersangka, DY, HR, dan FH.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, modus tersangka melakukan pencucian uang dengan membuat enam perusahaan yang seolah-olah bergerak di bidang impor ekspor dan money changer.
Dari sana, para pelaku melakukan transaksi fiktif dengan memalsukan invoice impor barang, sehingga dapat mengirimkan uang ke luar negeri.
"Tersangka melakukan mulai tahun 2014-2016. Transaksi yang mereka lakukan Rp6,4 triliun. Ada 14 negara yaitu China, India, Jepang, Jerman, sampai Australia," ujarnya.
Untuk membuka rekening di luar negeri, tersangka menyuruh karyawannya membuka rekening. Awalnya karyawan diajak berlibur ke negara tertentu dan disuruh membuat rekening.
"Modus ini dilakukan direksi mengajak liburan karyawan ke luar negeri dan membuka rekening, sehingga memudahkan mereka mentransfer uang ke luar," katanya.
Arman menuturkan, TPPU dalam bidang narkotika menjadi perhatian BNN. Sebab, ia menakuti jika para bandar tidak ditelusuri TPPU, bisa berpotensi melakukan pelanggaran lainnya.
"Apabila kami bisa menyita aset maka sindikat yang beroperasi ini dengan sendirinya akan runtuh. Karena dengan uang yang mereka miliki sangat potensial bagi mereka tetap mengoperasikan bisnisnya dan memengaruhi hukum serta petugas," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, BNN menyita beberapa barang bukti di antaranya tiga unit apartemen, enam unit ruko, satu unit rumah, tiga unit mobil, dua unit ruko, sebidang tanah di kawasan Jaksel, dan uang tunai Rp1,65 miliar.
"Total perkiraan sementara aset bernilai Rp65,96 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 137 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.