Gawat, Banyak Pengungsi Timteng Selingkuhi Istri Warga
- REUTERS/Antonio Bronic
VIVA – Ternyata kehadiran pengungsi korban konflik kemanusiaan Timur Tengah di Indonesia, menciptakan masalah baru. Bahkan, sudah masuk dalam pelanggaran hukum.
Masalah baru ditemukan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, para pengungsi berjenis kelamin pria terdeteksi melakukan perzinaan terhadap wanita yang berstatus sebagai istri dari warga pribumi.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Boedi Prayitno, saat ini banyak pengungsi yang menjadi selingkuhan para istri warga di Makassar.
"Rata-rata kasus yang kami temukan adalah kasus perzinaan. Pengungsi laki-laki jadi selingkuhan istri warga di Makassar," ujar Boedi, Selasa, 27 Februari 2018.
Boedi mengatakan, perzinahan itu sudah masuk pelanggaran hukum dan atas masalah ini, pihaknya telah mengambil tindakan tegas, yakni memproses pengungsi yang ketahuan selingkuh ke jalur hukum dengan melakukan isolasi.
Di wilayah Makassar, pengungsi korban konflik berasal dari berbagai negara, seperti dari Afghanistan, Myanmar, Somalia, Sudan, Pakistan, Iran, Irak, Mesir, dan Sri Lanka.
Boedi menuturkan, masalah perselingkuhan ini tak bisa dianggap remah dan pemerintah harus mencari solusi untuk mengatasinya. Selain itu, aparat berwenang juga diharapkan menindak pengungsi pelanggar hukum dengan jeratan hukum pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Aparat harus ikut menangani kasus pidana yang dilakukan pengungsi. Termasuk pemerintah pusat, harus turun tangan menangani masalah imigran di Makassar," ujarnya..
Rudenim, kata Boedi, tidak bisa memproses lebih dari Undang-undang Keimigrasian. Sehingga, beberapa kasus pidana diserahkan ke aparat kepolisian.
Sejauh ini, langkah yang diambil adalah melaporkan imigran yang melanggar ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM), namun belum direspons.
Rudenim juga tidak bisa mendeportasi pengungsi berkasus karena mereka berlindung di bawah undang-undang internasional. Dalam UU tersebut disebutkan pengungsi yang mencari suaka tidak boleh dikembalikan ke negara asalnya.
"Undang-undang menyebut pengungsi tidak bisa dipulangkan ke negaranya yang sedang berkonflik. Jika dideportasi ke negara asalnya, sama saja dengan membunuh pengungsi," kata Boedi.