Masih Buntu, Mediasi PKPI dan KPU Diskors

Ketua Umum PKPI, Hendropriyono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpaksa harus diskors. Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono mengakui belum ada titik temu antara kedua pihak.

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

"Sampai saat ini permufakatan belum tercapai, sehingga musyawarah kita masih berlangsung jam 5 sore," kata Hendro di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengungkapkan mediasi yang berjalan tertutup berlangsung dengan baik.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

"Kami sebagai pemohon merasa Bawaslu telah begitu bagus dalam mengatur musyawarah. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada termohon KPU yang juga berbicara dengan sangat baik teratur tidak emosional," ujarnya.

Dengan kondisi mediasi seperti ini purnawirawan jenderal TNI meyakini PKPI akan lolos dan bisa ikut Pemilu 2019. Karena menurutnya mediasi ini untuk menemui permufakatan antara PKPI dan KPU.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

"Kita kan semaksimal mungkin menghindari proses ajudikasi, karena proses ajudikasi itu sandarannya hukum, hukum itu nanti kita cari siapa yang menang pasti nanti ada yang salah, tapi kalau musyawarah sandarannya moral nanti kita masing-masing, sehingga nilainya nanti akan baik atau buruk," katanya.

Mediasi antara PKPI dengan KPU yang difasilitasi KPU sendiri telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Mediasi diskors sementara pada pukul 13.00 Wib dan dilanjutkan lagi pukul 16.30 Wib. Bila proses mediasi hari kedua ini buntu, maka sesuai peraturan akan naik ke proses sidang ajudikasi di Bawaslu.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata

KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah

Komisi Pemilihan Umum Daerah, atau KPUD Jakarta, meminta seluruh pihak bisa menerima hasil akhir Pilkada Jakarta 2024. Sebab, KPU sudah melakukan mekanisme sesuai aturan.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024