Turis Malaysia Senang Tonton Hukuman Cambuk di Aceh
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Sebanyak 27 orang turis asal Malaysia antusias menyaksikan proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Babussalam Kota Banda Aceh, Selasa, 27 Februari 2018.
Mereka sengaja menyempatkan diri melihat langsung proses hukum bagi pelanggar syariat Islam itu. “Iya, rezeki kita bisa melihat ini secara langsung,” kata Mohd Syukri, seorang turis yang berasal dari wilayah Terengganu.
Meski sudah lima kali ke Aceh, ia dan rombongan baru kali pertama menyaksikan hukuman cambuk ini. Mereka sebelumnya hanya menjelajah situs tsunami yang di daerah Banda Aceh.
Muhammad Ramli, wisatawan lain serombongan dengan Syukri menceritakan, bahwa di negaranya juga memiliki hukum serupa di Aceh, yakni Qanun Syariat Islam. Namun, kata mantan anggota Parlemen di Terengganu itu, sejak diterbitkan pada 2003, peraturan itu belum pernah diterapkan.
“Peraturannya lebih kepada denda uang; kalau tidak bisa, ya, dipenjarakan. Kalau cambuk belum pernah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, lima terpidana pelanggar syariat Islam dicambuk di depan umum, di antaranya ialah pasangan suami-istri nonmuslim Dahlan Silitonga dan Tjia Nyuk Hwa. Keduanya dicambuk enam kali kali karena dinyatakan terbukti berjudi.
Terpidana lain ialah Muzakkir dan Cut Hasmidar, kasus ikhtilath (bermesraan), masing-masing dicambuk 23 kali; dan terakhir kasus judi atas nama Ridwan yang dicambuk 19 kali. (mus)