Turis Malaysia Senang Tonton Hukuman Cambuk di Aceh

Serombongan turis asal Malaysia mengabadikan momen hukuman cambuk menggunakan kamera ponsel di Kota Banda Aceh pada Selasa, 27 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Sebanyak 27 orang turis asal Malaysia antusias menyaksikan proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Babussalam Kota Banda Aceh, Selasa, 27 Februari 2018.

25 Lokasi Tempat Berburu Takjil di Banda Aceh

Mereka sengaja menyempatkan diri melihat langsung proses hukum bagi pelanggar syariat Islam itu. “Iya, rezeki kita bisa melihat ini secara langsung,” kata Mohd Syukri, seorang turis yang berasal dari wilayah Terengganu.

Meski sudah lima kali ke Aceh, ia dan rombongan baru kali pertama menyaksikan hukuman cambuk ini. Mereka sebelumnya hanya menjelajah situs tsunami yang di daerah Banda Aceh.

Banda Aceh Eases Restrictions on Entertainment Venues During Ramadan

Muhammad Ramli, wisatawan lain serombongan dengan Syukri menceritakan, bahwa di negaranya juga memiliki hukum serupa di Aceh, yakni Qanun Syariat Islam. Namun, kata mantan anggota Parlemen di Terengganu itu, sejak diterbitkan pada 2003, peraturan itu belum pernah diterapkan.

“Peraturannya lebih kepada denda uang; kalau tidak bisa, ya, dipenjarakan. Kalau cambuk belum pernah,” katanya.

Sampai Tumbang, Rintihan Kesakitan Pasangan Gay di Aceh Dicambuk 159 Kali

Turis Malaysia Senang Tonton Hukuman Cambuk di Aceh

Dalam kesempatan itu, lima terpidana pelanggar syariat Islam dicambuk di depan umum, di antaranya ialah pasangan suami-istri nonmuslim Dahlan Silitonga dan Tjia Nyuk Hwa. Keduanya dicambuk enam kali kali karena dinyatakan terbukti berjudi.

Terpidana lain ialah Muzakkir dan Cut Hasmidar, kasus ikhtilath (bermesraan), masing-masing dicambuk 23 kali; dan terakhir kasus judi atas nama Ridwan yang dicambuk 19 kali. (mus)

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (ist)

Gubernur Aceh Akan Keluarkan Surat Edaran Toko Tutup saat Waktu Salat

Gubernur Aceh Akan Keluarkan SE Bagi Pemilik Toko UGubernur Aceh Muzakir Manaf akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pemilik toko di seluruntuk Tutup Saat Waktu Salat

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2025