Polisi Bongkar Kasus 'Kencing' Bensin Subsidi di Surabaya
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU Tegalsari, Kota Surabaya. Dua orang ditetapkan tersangka.
Kasus itu diungkap berdasarkan laporan masyarakat. Modusnya, tersangka EP (39 tahun) selaku sopir truk BBM mengalihkan distribusi BBM bersubsidi untuk daerah lain ke wilayah Surabaya dan ditampung di SPBU Tegalsari.
Modus operandi itu lebih populer disebut dengan istilah "kencing". Dalam aksinya, EP bekerja sama dengan IH (33), pengawas SPBU Tegalsari.
"(BBM) itu dikencingin di sini (SPBU Tegalsari). Dalam sehari, 1,8 ton BBM yang harusnya didistribusikan ke daerah lain tapi ditampung di sini," kata Kepala Sub Direktorat IV Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Rofik Ripto Himawan, di Surabaya pada Selasa 27 Februari 2018.
Pelanggaran lain ialah BBM yang dialihkan ditimbun di tandon yang tidak semestinya. Misalnya, Premium dan Pertalite ditimbun di dalam tandon khusus Pertamax. Begitu juga dengan Bio Solar, ditaruh di dalam tandon Dexlite.
Akibatnya, konsumen sudah pasti dirugikan. Soalnya bensin Premium dan Pertalite dijual dengan kemasan Pertamax. Begitu juga, Bio Solar dijual dengan kemasan Dexlite. Para pelaku memanfaatkan perbedaan harga yang lebih murah pada bensin bersubsidi untuk dijual dengan harga lebih mahal seperti bensin nonsubsidi.
Aksi penipuan itu, kata Rofik, sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Bukan hanya satu pengawas, diduga praktik curang itu dilakukan oleh tiga pengawas SPBU. Masing-masing pengawas diperkirakan memperoleh keuntungan haram sebesar Rp18 juta per bulan.
Kasus itu menjadi perhatian Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin. Maka, dia menegaskan akan mengusut tuntas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Pertamina soal regulasi distribusi BBM yang disalahgunakan itu.