Para Penyelundup 1,6 Ton Sabu Punya Hubungan Keluarga
- ANTARA FOTO/M N Kanwa
VIVA – Empat tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu 1,6 ton ke Kepulauan Riau, Indonesia, beberapa waktu lalu, ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Hal ini diketahui usai penyidik memeriksa para tersangka.
"Sampai dengan hari ini, perkembangan kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan keempat tersangka, baik nakhoda maupun ABK dan teknisi. Ini mereka masih (memiliki hubungan) keluarga dan tetangga," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto di kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 27 Februari 2018.
Kata Eko, dari pengakuan sementara, para tersangka tidak mengetahui barang yang dibawa di kapal ikan berbendera Singapura tersebut. Mereka hanya disuruh seseorang berinisial L dari negara China untuk berlayar ke Indonesia.
"Pengakuan sementara para tersangka, dia dikendalikan L dan tidak mengetahui isi barang," katanya.
Akan tetapi, menurut Eko, secara logika sebuah kapal ikan harus membawa 10 ABK (anak buah kapal). Akan tetapi, saat ditemukan kapal ikan ini hanya berisi tiga ABK dan satu nakhoda.
"Secara logika, kapal ikan seyogyanya ada 10 ABK. Logika saja, (hanya) empat orang, harus ada 10 orang ABK untuk lepas jaring," ujar Eko.
Dalam kasus sabu 1,6 ton, polisi mengamankan empat orang tersangka asal China. Mereka adalah Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nakhoda kapal, dan Liu Yin Hua (63).
Para pelaku dan barang bukti sabu telah dibawa ke Jakarta. Pelaku juga sudah dijebloskan ke dalam penjara di Rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Polisi terus mendalami penyidikan ini, termasuk munculnya nama LÂ yang diungkap oleh salah satu pelaku Tan Mai.