Tampang 4 Anggota The Family MCA, Penyebar Isu Culik Kiai

Muslim Cyber Army (MCA)
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan, telah meringkus empat anggota Muslim Cyber Army atau MCA, sebuah kelompok pelaku penyebar ujaran kebencian yang mengatasnamakan agama Islam.

Sarwendah Kasih Waktu 3x24 Jam Buat Netizen yang Disomasi Minta Maaf, Kalau Dilanggar...

Mereka ditangkap di empat daerah berbeda, yakni di Jakarta; Sumedang, Jawa Barat; Bali; dan Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, empat pelaku juga diketahui tergabung dalam grup WhatsApp bernama The Family MCA.

Tegas! Ini Alasan Sarwendah Somasi Netizen yang Fitnah Hubungannya dengan Betrand Peto

MCA ini merupakan kelompok yang selalu menyebar berita bohong alias hoax, yang bersifat provokatif dengan tujuan memecah belah umat beragama dan kelompok. Selama ini mereka gencar menyebar isu tentang penculikan ulama dan kiai, kebangkitan PKI dan menghina Presiden, pemerintah dan tokoh tertentu.

Tak hanya itu saja, mereka juga kerap mengirimkan virus untuk merusak perangkat elektronik penerima pesan hoax yang mereka sebar.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Baca: Orang Gila Tidak Bisa Diprogram Membunuh Ulama

Berikut nama dan tampang 4 anggota MCA

1. Muhammad Luth ditangkap di Jakarta.


2. Rizki Surya Darma ditangkap di Pangkal Pinang.


3. Yuspiadin ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.


4. Ramdani Saputra ditangkap di Jembrana, Bali.

Menurut Fadil, para tersangka sengaja  menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA, serta dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya keempat pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

Baca: Terkuak Kebohongan Video PKI Bangkit Lagi Karya Aktor Hoax

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya