Empat Anak Penggugat Ibunya Keberatan Disebut Durhaka
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Empat anak penggugat ibunya gara-gara masalah sebidang tanah warisan keberatan disebut anak durhaka kepada orangtuanya. Sebab perkara yang digugat bukanlah untuk menggugat si ibu, melainkan upaya pembatalan jual-beli tanah warisan mendiang ayah mereka.
Si ibu yang bernama Cicih sudah dimediasi dengan dengan keempat anaknya, yaitu Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah. Tapi mediasi tak membuahkan hasil sehingga proses hukum dilanjutkan.
"Intinya klarifikasi dari pihak kami: persoalannya adalah bukan anak durhaka yang menggugat ibu kandungnya. Itu salah besar," kata Tina Yulianti Gunawan, penasihat hukum para penggugat, ketika ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 27 Februari 2018.
Gugatan itu, kata Tina, berfokus pada pembatalan jual-beli lahan 84 meter persegi yang dimohonkan keempat anak Cicih sebagai ahli waris. Maka dia pun berharap pihak Cicih tak menyalahpahami gugatan itu dan menyikapi proses hukum dengan bijaksana.
Bermula penjualan tanah
Cicih digugat perdata senilai Rp1,6 miliar oleh empat anaknya gara-gara si ibu menjual tanah warisan dari mendiang ayah mereka (suami Cicih), S Udin. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Februari 2018.
Tanah yang disengketakan seluas 84 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Ai Sukawati dan ketiga saudaranya sebagai ahli waris mengaku tak mengetahui ihwal penjualan lahan tersebut. Belakangan baru diketahui bahwa lahan yang sebelumnya disewakan itu dijual pada tahun 2016.
Para penggugat mengaku telah mengalami kerugian dengan rincian harga bangunan di lahan itu dan dampaknya mencapai Rp670 juta. Penggugat juga mengaku kehilangan hak subjektif, yaitu hak atas kekayaan, kehilangan hukum mencapai Rp1 miliar.
Cicih digugat perdata berdasarkan pasal 1365 jo pasal 584 jo pasal 2 Undang Undang Nomor 51PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.