Ribuan Warga Blokir Lagi Akses Jalan ke Bandara di Padang

Ribuan warga memblokir lagi akses jalan utama antara Bandara Minangkabau dengan Pelabuhan Teluk Bayur di Padang, Sumatra Barat, pada Selasa, 27 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Ribuan warga memblokir lagi akses jalan utama antara Bandara Minangkabau dengan Pelabuhan Teluk Bayur di Padang, Sumatra Barat, pada Selasa, 27 Februari 2018.

Sengketa Hotel Sultan Belum Inkracht, PPKGBK Wajib Hentikan Aktivitas

Aksi itu akibat dari belum selesainya masalah sengketa tanah antara warga dengan ahli waris kaum Maboet yang mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 765 hekatare di empat kecamatan, yaitu Koto Tangah, Kuranji, Pauh, dan Nanggalo.

Warga yang mengatasnamakan Forum Nagari Tigo Sandiang mendesak Pemerintah Kota Padang untuk menyelesaikan kasus konflik agraria itu. Masyarakat juga juga tersulut emosinya gara-gara aktivitas pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Massa mengadang untuk mencegah petugas mengukur lahan di sana.

Raja dan Sultan Se-Nusantara Dijamu Makan Bajamba di Kota Padang

Akses lalu lintas di ruas jalan utama by pass pun lumpuh total. Massa menutup jalan di dua titik, yakni di Kilometer 16 dan Kilometer 15. Bahkan untuk di kilometer 15, massa sudah melakukan pembakaran ban bekas.

Polisi berusaha memediasi perwakilan massa agar aksi pemblokiran itu tidak terus berlanjut. Sebab bisa mengganggu aktivitas perekonomian, mengingat ruas jalan itu ialah ruas jalan yang kerap dilalui truk besar pengangkut aneka komoditas.

Satu-satunya SD di Pulau Derawan Kalimantan Timur Terancam Tutup

Aksi serupa sudah dua kali dilakukan ribuan warga Forum Nagari Tigo Sandiang. Mereka meminta kejelasan mengenai status tanah seluas 765 hektare yang kini diklaim dimiliki oleh Lehar.

Pengadilan Negeri Padang sebelumnya telah membuat putusan yang didasari putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931. Putusan berisi pengakuan tanah atas milik Kaum Maboet seluas 675 hektare dan membentang di enam kelurahan di tiga kecamatan, yakni Kuranji, Pauh, dan Koto Tengah.

Menurut warga, keputusan itu bermasalah. Sebabnya, jika mengacu pada vonis Landraad Nomor 90 Tahun 1931, luas lahan sesungguhnya hanyalah seluas 2,5 hektare dan berada di Tunggul Hitam, Kelurahan Dadok, Kota Padang.

Pedagang di pasar tradisional. (ilustrasi)

Inflasi di Kota Padang Alami Tren Penurunan

Inflasi di Kota Padang Turun

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024