Media Massa Diminta Turut Jadi Penjaga Konstitusi

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Sumber :
  • VIVA / Renne

VIVA – Jurnalis dan media massa diminta untuk turut menjadi “penjaga konstitusi” dengan memberikan informasi yang seluas-luasnya dan seobyektif mungkin mengenai konstitusi dan ketatanegaraan kepada masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi di era digital ini, media massa justru harus menjadi pemberi jalan keluar, bukan justru pembuat permasalahan yang dihadapi bangsa.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Demikian permintaan yang disampaikan Anwar Usman, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, saat membuka Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara, Senin malam. Berlangsung di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor, acara ini dihadiri 150 wartawan media massa cetak, televisi, radio, dan online se-Indonesia. 

“Kini tengah muncul kegelisahan di tengah masyarakat atas demokrasi dan penegakan hukum yang dianggap tidak kondusif. Di saat-saat seperti ini lah diperlukan peran penting pers sebagai salah satu pilar demokrasi untuk menjaga konstitusi,” kata Usman dalam sosialisasi yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi dan Dewan Pers itu.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Dia kembali mengingatkan bahwa, sebagai produk era reformasi, peran sentral MK adalah menjamin agar tidak ada undang-undang yang tidak keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga.

Sesuai pasal 24c ayat 1 UUD 1945, ada lima kewenangan MK, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil Pemilu; dan wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.

Prabowo dan Sandiaga Nonton Bareng Sidang MK

“MK tidak bisa berjalan sendiri dalam mengawal konstitusi tanpa dukungan berbagai pihak, terutama dari pers, dalam menyosialisasikan pemahaman hak konstitusional warga negara,” lanjut Usman. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Joseph Adi Prasetyo, mengingatkan agar media massa jangan terjebak pada simpang siur informasi yang tidak jelas kebenarannya, apalagi sampai ikut menyebarkan hoaks. “Tugas utama jurnalis sebagai penyebar kebenaran tengah diuji dengan bermunculannya hoaks. Jangan sampai masyarakat jadi sulit memilah mana berita hoaks dan mana yang bukan,” tuturnya.

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Diterimanya perbaikan didasari asas peradilan yang berlangsung cepat.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2019