Bandingkan Munir, Polisi Anggap TGPF Novel Belum Perlu
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Mabes Polri menegaskan kembali bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyirman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, bukanlah wewenang polisi.
Selain itu, polisi juga merasa bahwa TGPF belum dibutuhkan karena hingga kini masih terus dilakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
"Jadi TGPF bukan wewenang polisi, tapi wewenang Presiden. Dan bagi Kepolisian belum waktunya lah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 26 Februari 2018.
Ia mengatakan TGPF menag sempat ada. Tapi dia minta semua pihak berkaca pada TGPF yang sudah ada sebelumnya.
"Kita lihat saja TGPF beberapa kali dibentuk seperti kasus Munir seperti apa? Kemudian kasus Semanggi, berakhirnya seperti apa?" katanya.
Novel mengalami teror penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017. Namun, hingga saat ini polisi belum bisa mengungkap dan menangkap siapa pelakunya.
Sudah 10 bulan lebih Novel menjalani perawatan medis di Singapura. Dia telah kembali ke Indonesia pada Kamis 22 Desember 2018 kemarin.