Sidang Kasus First Travel Butuh Waktu Lima Bulan

Terdakwa penipuan umrah, Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Sidang kasus penipuan biro perjalanan umrah yang menjerat tiga bos First Travel diagendakan bakal berlangsung selama lima bulan dengan jumlah saksi yang akan diperiksa mencapai 90 orang.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Hal ini diungkapkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman usai menjalani persidangan atas kasus itu di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 26 Februari 2018

“Iya rencana ada 90 saksi yang akan diperiksa, nah ini butuh waktu yang panjang. Hakim, tim jaksa dan kuasa hukum sudah komit lima bulan sudah harus selesai. Kalau bisa sebelum lima bulan selesai ya alhamdulillah,” katanya.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Ketika disinggung kedatangan tiga terdakwa ke kantor Kejaksaan Negeri Depok usai menjalani sidang, Heri mengaku hal tersebut adalah bagian dari proses hukum.
“Tadi ke sini dalam rangka melihat barang bukti, ada yang harus dikonfirmasi,” ujarnya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, tadi pagi telah menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda mendengarkan esepsi atau pembelaan terdakwa.

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

Namun dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum justru menawarkan pada hakim agar aset yang dimiliki para kliennya dijual dengan dalih untuk mengembalikan kerugian para calon jemaah.

Kuasa hukum terdakwa beralasan, sejumlah aset yang disita saat ini seperti 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko itu sebaiknya dijual mengingat tidak adanya perawatan sekaligus sebagai solusi untuk kasus tersebut.    

Namun tawaran itu tidak langsung dijawab oleh hakim, sidang rencananya bakal kembali digelar Senin pekan depan.

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023