Sidang Kasus First Travel Butuh Waktu Lima Bulan
- Zahrul Darmawan
VIVA – Sidang kasus penipuan biro perjalanan umrah yang menjerat tiga bos First Travel diagendakan bakal berlangsung selama lima bulan dengan jumlah saksi yang akan diperiksa mencapai 90 orang.
Hal ini diungkapkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman usai menjalani persidangan atas kasus itu di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 26 Februari 2018
“Iya rencana ada 90 saksi yang akan diperiksa, nah ini butuh waktu yang panjang. Hakim, tim jaksa dan kuasa hukum sudah komit lima bulan sudah harus selesai. Kalau bisa sebelum lima bulan selesai ya alhamdulillah,” katanya.
Ketika disinggung kedatangan tiga terdakwa ke kantor Kejaksaan Negeri Depok usai menjalani sidang, Heri mengaku hal tersebut adalah bagian dari proses hukum.
“Tadi ke sini dalam rangka melihat barang bukti, ada yang harus dikonfirmasi,” ujarnya.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, tadi pagi telah menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda mendengarkan esepsi atau pembelaan terdakwa.
Namun dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum justru menawarkan pada hakim agar aset yang dimiliki para kliennya dijual dengan dalih untuk mengembalikan kerugian para calon jemaah.
Kuasa hukum terdakwa beralasan, sejumlah aset yang disita saat ini seperti 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko itu sebaiknya dijual mengingat tidak adanya perawatan sekaligus sebagai solusi untuk kasus tersebut.
Namun tawaran itu tidak langsung dijawab oleh hakim, sidang rencananya bakal kembali digelar Senin pekan depan.