Mendagri Bantah Istimewakan Zumi Zola

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak mau gegabah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. 

Jawaban Menohok Kejagung kepada Pimpinan KPK!

Mendagri menilai, sama seperti kepala daerah lain yang terjerat hukum, baru akan diberhentikan sementara bila yang bersangkutan ditahan penegak hukum.

"Kami menunggu, menunggu proses penyidikan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kan, tetap ada praduga tidak bersalah," kata Mendagri di kantor KPK, Jakarta, Senin 26 Februari 2018.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Politikus PDIP itu membantah memberi perlakuan spesial kepada Zumi Zola. Dia menekankan, langkah pihaknya ini berdasarkan peraturan yang berlaku. 

"Yang penting, bisa bagi waktu dan kooperatif dengan KPK dan bisa melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," kata Tjahjo.

Mulai 2023, Pegawai Honorer Tak Lagi Dipakai Instansi Pemerintah

Seperti Diketahui saat ini status Zumi Zola menjadi tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap serta gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi. Sebagian uang suap yang ia terima diduga dialirkan ke anggota DPRD Jambi dalam memuluskan APBD.

Harvey Moeis

5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Harvey Moeis Peringkat Satu

Kasus korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang kronis dan memiliki berdampak signifikan terhadap berbagai sektor termasuk perekonomian negara. Hal ini karena korup

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2024