Elza: Miryam Disuruh Bagi-bagi Uang E-KTP di Komisi II DPR
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Elza Syarief membeberkan penerimaan uang hasil korupsi e-KTP oleh anggota Komisi II DPR melalui Ketua Komisi Chairuman Harahap. Keterangan itu ia dapatkan dari Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II Fraksi Partai Hanura sekaligus anggota Banggar DPR RI.
"Kayaknya satu map itu, dia (Miryam S Haryani) berikan gambaran itu saja. Saya tak tanya jumlahnya. Tetapi ada tulisannya, amplop putih atau coklat, saya lupa, ada tulisan Komisi II," kata perempuan yang berprofesi sebagai pengacara ini saat bersaksi dalam persidangan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Menurut Elza, berdasarkan pengakuan Miryam, saat itu Miryam tak mengetahui bahwa amplop berisi sejumlah uang dan segera diserahkannya kepada Chairuman. "Jadi waktu terima itu, dia (Miryam S Hiryani) enggak tahu kalau itu uang, dan diserahkan ke Ketua Komisi II (Chairuman Harahap)," kata Elza.
Miryam ketika itu sempat menemuinya di kantor pengacara. Miryam lantas menceritakan semua, termasuk soal bahwa dia diperintahkan untuk membagi-bagikan uang.
"Ternyata uang Dollar, dan dia (Miryam) diperintahkan untuk membagikan ke seluruh komisi II. Setelah diitung-hitung satu orang dapat tiga puluh juta (rupiah).” (mus)