Bos First Travel akan Dapat Bantuan Dana dari Pengusaha Arab
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Tiga bos PT First Travel yang menjadi terdakwa kasus penipuan perjalanan umrah mengaku siap mengembalikan kerugian para korban. Syaratnya, semua aset perusahaan maupun pribadi yang sudah disita, lebih dahulu dilelang.
Wawan Ardiyanto, pengacara para terdakwa, memohon kepada majelis hakim agar pengadilan memerintahkan aparat menjual aset-aset itu. Lagi pula, para terdakwa memang tak dapat merawatnya.
"Kan lebih baik aset-aset itu dijual untuk memberangkatkan para jemaah," kata Wawan kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin, 26 Februari 2018.
Andika Surachman, Direktur Utama First Travel, tidak membacakan eksepsi atau pembelaan karena dalam sidang sebelumnya, 26 Januari, dia telah melayangkan surat permohonan penjualan aset kepada Kejaksaan Negeri.
"Berapa jumlah asetnya kita enggak tahu, kan itu tugas tim appraisal (penilai) yang menghitungnya. Yang jelas ada 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko," kata Wawan.
Selain menawarkan aset untuk mengganti kerugian para korban, Andika disebut juga bakal mendapatkan suntikan dana dari pengusaha asal Arab. Namun Wawan menolak merinci identitas si pengusaha itu dan mempersilakan hakim menanyakan langsung kepada Andika.
Andika berujar singkat soal permohonan penjualan aset untuk mengganti kerugian korban atau digunakan untuk memberangkatkan jemaah. "Saya setuju, saya yakin," katanya sambil menganggukkan kepalanya usai persidangan.
Sidang digelar lagi pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Seperti diketahui, Andika Surachman dan istrinya, Annisa Hasibuan, serta sang adik, Kiki Hasibuan, dijerat atas kasus penipuan yang menjerat ribuan calon jemaah umrah. Hingga kini kasusnya masih dalam proses persidangan. (one)