Penahanan Ahok Dianggap Jadi Kekhilafan Hakim
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA – Sejumlah kekhilafan hakim jadi dasar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Saat divonis Ahok mengajukan banding, tetapi hakim tetap memerintahkan agar Ahok ditahan.
Menurut kuasa hukum Ahok, Jossefina Syukur, kliennya itu sangat kooperatif dan tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti.
"Kita ada alasan macam-macam, yang lain bisa dilihat dan dibandingkan. Kita, Pak Ahok harus ditahan langsung. ini kekhilafan hakim," kata Fina, Senin 26 Februari 2017.
Fina kemudian menyampaikan banyaknya kejanggalan dari pelaporan kasus penistaan agama terhadap Ahok itu. Banyak saksi pelapor yang isi laporannya sama.
"Tapi, tidak sat upun warga Pulau Seribu yang melapor, ini ada yang marah saat ada editan. Pidato disiarkan, tidak ada protes, tidak ada yang marah. Sembilan hari kemudian ada postingan, baru terjadi peristiwa," katanya.
Menurut Fina, pelapor kasus Ahok adalah orang-orang lama yang sudah sejak lama memiliki rasa benci terhadap Ahok.
"Saksi dari Pulau Seribu tidak ada yang tersinggung. Pelapor adalah yang tidak sudah dari sananya, dari dulu tidak suka," katanya.
Selain itu, Fina menyampaikan bahwa kejadian di Pulau Belitung yang terkait dengan Pulau Seribu, dipakai surat yang sama dengan cari lain. "Kalau memilih pemimpin yang di luar Islam akan terjadi tsunami di Aceh.”