Kasus Buni Yani dan Kekhilafan Hakim Jadi Dasar PK Ahok
- Irwandi
VIVA – Sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Basuki Tjahaja Purnama mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah kekhilafan hakim dan juga putusan terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum dan juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan, ada sekitar 7 poin yang menjadi pertimbangan diajukan PK ini.
"Bahwa memang kita melihat ada beberapa hal dan untuk detail isi PK, nanti kita akan jelaskan di dalam memori PK kita, kita sudah buat poin-poin," kata Fifi di PN Jakarta Utara, Senin 26 Februari 2018.
Fifi kemudian menyinggung mengenai kekhilafan hakim. Bahwa Ahok langsung ditahan meski saat itu dia telah mengajukan banding atas vonis kasusnya.
"Contoh yang kita ketahui bersama pada waktu itu, Pak Ahok langsung ditahan meski sudah banding, meski kasus lain tidak," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahok yang lain, Jossefina Syukur, menyampaikan bahwa salah satu alasan PK diajukan adalah kasus Buni Yani. Dan itu menjadi dasar pengajuan PK.
"Ada beberapa alasan PK kami, antara lain kasus Buni Yani, kami masukkan salah satu dasar kami. Alasan lain salah satunya kekhilafan hakim, juga terkait putusan Buni Yani. Ada beberapa yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan majelis hakim," kata Fina.
Dia menyampaikan, PK diajukan bukan soal vonis terhadap Ahok, tapi materi pertimbangan hakim. Meski tidak ada hubungan langsung dengan kasus Buni Yani, tapi dasar Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dan dipidana karena video Ahok.
"Dia menambahkan kalimat yang sangat provokatif. Banyak kekhilafan hakim, banyak sekali, tidak sesuai dengan fakta persidangan. Juga ahli dari Ahok tidak dipertimbangkan sama hakim. Jumlahnya ada 6-7 poin," katanya.
Seperti diketahui, atas kasus penodaan agama saat pidato di Pulau Seribu, Ahok
divonis dua tahun hukuman penjara pada Mei 2017. Ahok menjalani penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (one)