Sidang Ahok Selesai, Massa Pro dan Kontra Masih Orasi

Massa berunjuk rasa di depan halaman gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Aksi unjuk rasa dari kedua kubu yang pro dan kontra memadati jalan utama di Pengadilan Jakara Utara di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin 26 Februari 2018.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain berorasi, massa dari Forum Umat Islam (FUI) yang mengenakan pakaian serba putih memutar Alquran dan disiarkan melalui pengeras suara dari mobil komando mereka.

Massa juga membawa poste-poster yang isinya mendukung keputusan hakim yang sudah benar memberikan vonis bersalah kepada Ahok atas kasus penistaan agama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sementara di depannya, massa pro Ahok yang tergabung dalam Komunitas Bangsa Bersatu, juga terus beroasi. Mereka terlihat mengenakan pakaian merah hitam. Dan ada juga yang mengenakan kemeja kotak-kotak.

Meski sidang sudah selesai dan hanya selama 10 menit, tapi kedua massa pendukung masih bertahan dan menggelar orasi dukungan mereka.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebelumnya disampaikan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath, ada seribuan umat yang yang hadir untuk menyaksikan sidang pemeriksaan berkas Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu.

Pengerahan massa itu, disebut Al Khaththath, diinisiasi oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Sebelumnya, Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani. Sidang pemeriksaan berkas PK Ahok akan dipimpin 3 hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Sedangkan kejaksaan menunjuk jaksa Ali Mukartono, yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama. (mus)

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024