KPK Tak Beri Izin Kampanye untuk Bupati Lampung Tengah
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Lampung Tengah, Mustafa, fokus dengan proses hukum yang tengah dijalaninya. Meskipun statusnya saat ini juga sebagai calon Gubernur Lampung.
"Karena proses hukum kan harus dihadapi sudah setelah menjadi tahanan KPK. Jadi kami pikir lebih baik fokus pada proses hukum ini saja dulu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 26 Februari 2018.
Febri melanjutkan, pihaknya tidak peduli walau Mustafa sering menyampaikan pencalonan dirinya saat akan dan usai diperiksa penyidik. Menurut Febri, masyarakat tentu cerdas dalam memilih pemimpinnya, apakah yang dipilih terjerat kasus korupsi atau tidak.
"Saya kira masyarakat akan sangat cerdas untuk melihat apakah yang akan dipilih adalah orang-orang yang terkait dengan kasus korupsi atau tidak. Sebaiknya dipilih orang-orang yang benar-benar bisa memimpin atau pemimpin yang bersih sehingga bisa menyejahterakan rakyatnya," kata Febri.
Menurut Febri, pihaknya juga tak akan memberikan izin untuk Mustafa keluar tahanan supaya bisa kampanye di Lampung. Selama ini, tegas Febri, tidak ada calon kepala daerah yang telah ditahan pihaknya, diizinkan mengikuti kampanye.
"Saya kira tak pernah ada preseden seperti itu sebelumnya mengenai penangguhan penahanan, apalagi untuk alasan Pilkada di daerah," kata Febri.
Diketahui di Pilgub Lampung 2018, Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jazuli. Pasangan ini diusung PKS dan Partai Hanura.
Pada perkara di KPK, Mustafa dijerat terkait kasus dugaan suap persetujuan DPRD Lampung Tengah atas pinjaman APBD Lampung Tengah. (one)