Sopir Taksi Buat SIM A Kolektif, Tetap Pakai Prosedur
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Kementerian Perhubungan dan Polri menggelar pembuatan SIM A umum kolektif bagi operator atau pengemudi angkutan sewa khusus (online) dan taksi reguler wilayah Jabodetabek, di Ex Air Mancur Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu, 25 Februari 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi berharap agar para pengemudi angkutan online ataupun angkutan taksi reguler, dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu memiliki SIM A Umum.
“Patut dicatat bahwa proses pembuatan SIM A umum kolektif ini tetap melalui prosedur yang sudah diterapkan oleh kepolisian.” ujarnya di lokasi, Minggu, 25 Maret 2018.
Menurut Budi, pemerintah memfasilitasi pembuatan SIM A umum, agar para pengemudi angkutan online dan taksi reguler dapat bekerja dengan tenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi menjelaskan, program pembuatan SIM A umum atas kerja sama dengan pihak swasta melalui program CSR mereka, untuk memberi insentif bagi para pengemudi angkutan online dan taksi reguler. "Pendaftar hanya dikenakan sebesar Rp100 ribu per orang," ujarnya.
Soal kemudahan permohonan uji KIR bagi kendaraan angkutan online, Budi menegaskan, prosedur dipermudah namun kualitas pengujian kendaraan tersebut tetap, secara teknis harus benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan dan laik jalan.