Begini Penampilan Empat Tersangka Penyelundup Sabu 1,6 Ton

Empat warga asing tersangka penyelundup sabu-sabu 1,6 ton ditahan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu siang, 24 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Empat warga asing tersangka penyelundup sabu-sabu 1,6 ton dibawa ke Jakarta dari Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu siang, 24 Februari 2018. Mereka diterbangkan dari Bandara Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Para tersangka beserta barang bukti narkoba itu kini ditahan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta. Saat digiring ke kantor itu, para tersangka dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Personel Brimob bersenjata laras panjang pun dikerahkan.

Berdasarkan pantauan VIVA, empat tersangka dengan memakai baju tahanan berwarna oranye dan barang bukti yang tiba sekira pukul 12.50 WIB itu langsung dibawa ke dalam gedung untuk diperiksa. Sementara barang bukti berupa sabu-sabu 1,6 ton langsung diletakkan di lobi gedung. 

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk mendalami keterangan para tersangka. Sebab Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus mengusut bandar besar di balik penyelundupan narkoba itu. 

Kasus itu bermula saat tim satgas gabungan Polri menangkap satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen kapal. 

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Keempat tersangka, antara lain Tan Mai (69 tahun), Tan Yi (33 tahun), Tan Hui (43 tahun), dan Liu Yin Hua (63 tahun). Mereka ditangkap aparat gabungan Polri dan Bea dan Cukai di perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, pada Selasa, 20 Februari.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024