Empat Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dibawa ke Jakarta dari Batam

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Empat warga asing tersangka penyelundup sabu-sabu 1,6 ton dibawa ke Jakarta dari Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu siang, 24 Februari 2018. Mereka diterbangkan dari Bandara Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Keempat tersangka adalah warga Cina daratan, antara lain Tan Mai (69 tahun), Tan Yi (33 tahun), Tan Hui (43 tahun), dan Liu Yin Hua (63 tahun). Mereka ditangkap aparat gabungan Polri dan Bea dan Cukai di perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, pada Selasa, 20 Februari.

Polisi belum mengungkapkan dengan detail tentang keempat tersangka itu, apakah mereka pengedar atau sekadar kurir yang diperintakan oleh bandar besar.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

“Pemilik (sabu-sabu 1,6 ton) sedang kami cari tahu dan pemesan di Indonesia, termasuk siapa master mind di negara asal. Mereka (empat tersangka yang ditangkap) sejauh ini sebagai trafficker; pembawa barang,” kata Komisaris Besar Polisi Krisno H Siregar, Wakil Direktur IV Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, dalam perbincangan dengan tvOne pada Sabtu siang.

Barang Bukti Narkotika Yang Disita Polda Riau

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan internasional Golden Crescent.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025