Empat Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dibawa ke Jakarta dari Batam

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Empat warga asing tersangka penyelundup sabu-sabu 1,6 ton dibawa ke Jakarta dari Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu siang, 24 Februari 2018. Mereka diterbangkan dari Bandara Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Keempat tersangka adalah warga Cina daratan, antara lain Tan Mai (69 tahun), Tan Yi (33 tahun), Tan Hui (43 tahun), dan Liu Yin Hua (63 tahun). Mereka ditangkap aparat gabungan Polri dan Bea dan Cukai di perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, pada Selasa, 20 Februari.

Polisi belum mengungkapkan dengan detail tentang keempat tersangka itu, apakah mereka pengedar atau sekadar kurir yang diperintakan oleh bandar besar.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

“Pemilik (sabu-sabu 1,6 ton) sedang kami cari tahu dan pemesan di Indonesia, termasuk siapa master mind di negara asal. Mereka (empat tersangka yang ditangkap) sejauh ini sebagai trafficker; pembawa barang,” kata Komisaris Besar Polisi Krisno H Siregar, Wakil Direktur IV Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, dalam perbincangan dengan tvOne pada Sabtu siang.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024