Sabu-sabu Senilai Rp1.200 Triliun Hampir Lolos Masuk RI

Bambang Soesatyo jadi Ketua DPR
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, memperingatkan bahwa Indonesia menjadi pasar potensial peredaran narkotika bukanlah isapan jempol belaka. Penggagalan penyelundupan berton-ton sabu-sabu akhir-akhir ini adalah bukti sahihnya.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Dia mengutip informasi yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, tentang sebuah kapal membawa sabu-sabu seberat sekira 600 ton yang akan diselundupkan ke Indonesia. Sabu-sabu berkualitas terbaik sebanyak itu, katanya, senilai Rp1.200 triliun atau hampir setengah dari total ABPN.

“Pantauan terakhir ada di sekitar perairan Timor Leste, yang kemudian hilang dari pantauan satelit.” kata Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA pada Sabtu, 24 Februari 2018.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Informasi itu, katanya, menjadi peringatan bagi aparat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan tak berpuas diri dengan hasil pengungkapan sebelum-sebelumnya. “Jangan sampai yang lolos justru lebih besar jumlahnya daripada yang diumpankan untuk ditangkap.”

Keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan narkotika, menurutnya, seperti dua sisi mata uang. Satu sisi bangga karena itu menunjukkan prestasi cemerlang aparat, namun di sisi lain menyedihkan karena menunjukkan bukti bahwa Indonesia menjadi surga bagi peredaran narkoba.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Wilayah Indonesia yang sangat luas memang tak mudah untuk mengawasi kapal asing yang bisa dicurigai membawa narkoba ke Indonesia. “Tetapi para aparat hukum kita justru semakin menunjukkan tajinya. Satu per satu kapal asing yang membawa narkoba berhasil disingkirkan. Saya menaruh kebanggaan dan kehormatan atas kerja keras mereka," ujarnya.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024