Penyebar Hoax Terkait Megawati Diciduk Polisi
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Seorang pria berinisial SF diciduk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan menyebar berita bohong atau hoax lewat media sosial. Berita tersebut terkait permintaan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (P-DIP), Megawati Soekarnoputri soal Adzan di masjid.
Yang bersangkutan diringkus Rabu 21 Februari 2018 di Jalan KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Way Kanan, Lampung. Polisi menyita satu unit telepon genggam dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP sebagai barang bukti.
"Tersangka adalah pemilik akun Facebook bernama Sandi Sikumbang," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Februari 2018.
Konten hoax yang dibuat adalah postingan soal pernyataan yang disebutkan dari Megawati yang meiminta pemerintah menindak adzan di Masjid, karena suaranya berisik. Dia pun mem-posting berita bohong soal PKI yang disandarkan pada Megawati.
"Hasil pemeriksaan awal di dalam handphone SF terdapat akun Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang mem-posting informasi hoax itu," ujar dia.
Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu penyebaran informasi bohong, Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (mus)