KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
- Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri, Dudy Jocom usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 22 Februari 2018.
Dudy ditahan atas kasus korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
"DJ (Dudy Jocom), tindak pidana korupsi IPDN Agam ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 Februari 2018.
Dikonfirmasi awak media, Dudy enggan berkomentar dan langsung buru-buru masuk ke mobil tahanan.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.