KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri, Dudy Jocom usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 22 Februari 2018.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

Dudy ditahan atas kasus korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"DJ (Dudy Jocom), tindak pidana korupsi IPDN Agam ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 Februari 2018.

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

Dikonfirmasi awak media, Dudy enggan berkomentar dan langsung buru-buru masuk ke mobil tahanan. 

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cita Citata.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

Terkait kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Mensos, Juliari Batubara dan menyeret Cita Citata,

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2021