Cicih, Jual Harta Suami Lalu Digugat Empat Anaknya
- VIVA/Twitter
VIVA – Empat dari lima anak Cicih, wanita berusia 70 tahun, asal Kota Bandung, Jawa Barat, menggugat ibu kandungnya ke pengadilan.
Sengketa keluarga ini pun menjadi tontonan di Pengadilan Negeri Bandung. Cicih yang sudah renta pun terpaksa didudukkan dalam sidang, Kamis 22 Februari 2018.
Masalah yang menimpa Cicih, bermula dari tindakannya menjual harta warisan dari almarhum suaminya. Cicih yang sebatang kara, terpaksa bertahan hidup sendirian.
Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan hariannya, ia pun menjual satu-satunya warisan milik sang suami. Namun siapa kira, karena itulah ia pun digugat oleh anak-anaknya.
"Saya maafkan mereka," ujar Cicih di pengadilan, ketika menjawab ulah anak-anaknya.
Tina Tulianti, kuasa hukum yang mewakili empat anak Cicih, mengaku kliennya hanya menuntut agar ibu mereka mengembalikan uang hasil penjualan warisan ayah mereka.
Namun, rupanya uang itu telah habis oleh Cicih, karena dipergunakan untuk kebutuhan hariannya. "Ibu Cicih menjual harta warisan tanpa sepengetahuan anak-anaknya," ujar Tina.
Sejauh ini, proses mediasi antara ibu dan anak ini masih terus berlanjut. Dijadwalkan pada pekan depan, akan ada mediasi lanjutan.
"Ibu Cicih beranggapan anak-anaknya sudah mendapatkan hak waris lain. Jadi, dia menjual harta milik suaminya," ujar Agus Sihombing, kuasa hukum Cicih.
Jhon Hendra/Jawa Barat