Pengadilan Tinggi Bebaskan Terdakwa Korupsi Disdik Jabar
- VIVA/Suparman
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Jawa Barat membebaskan terdakwa kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Hilman, dari semua tuduhan.
Asep Hilman sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Menerima permintaan banding dari penasehat hukum. Menyatakan Asep Hilman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Sir Johan, Kamis 22 Februari 2018.
Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010 dengan kerugian negara Rp3,9 miliar.
Terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan pihak swasta terlibat korupsi proyek di Dinas Pendidikan Jabar ini.
"Kesepakatan secara sistematis. Unsur perbuatan terdakwa dan korporasi telah terbukti," kata Endang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Rabu, 6 September 2017.
Asep terbukti berdasarkan dakwaan primer pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ren)