Buron, Tersangka Korupsi Aset Pertamina Menyerahkan Diri
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Mantan Vice President Management PT Pertamina, Gathot Harsono, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2017.
Gathot Harsono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset milik Pertamina. Polisi melakukan pencarian terhadap tersangka secara intensif. Namun, pada akhirnya Gathot menyerahkan diri kepada penyidik kepolisian pada 21 Februari 2018.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus dalam keterangan tertulis diterima VIVA di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2018.
Wiyagus menjelaskan bahwa saat Gathot menjadi vice president Asset Management Pertamina tahun 2011, telah melakukan penjualan aset milik perseroan berupa tanah di Simprung Kavling No.III.1.01-02 Jakarta Selatan seluas 1.008 m2 tidak sesuai ketentuan.
Akibat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang tersangka, mengakibatkan kerugian yang nilainya cukup besar. "Kerugian negara pada PT Pertamina adalah Rp40.940.208.900.00," katanya.
Tersangka Gathot Harsono dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 56 KUHP.