BNPT: Korban Teroris Tanggung Jawab Negara

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius (tengah).
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius berharap RUU Terorisme yang tengah digodok di DPR akan menyentuh soal korban terorisme. Hal ini dianggap sangat penting sehingga para korban terorisme juga mendapatkan akses dan jaminan pemulihan pascateror.

"Kemarin kami dikatakan miring oleh para korban teror, kenapa pelaku saja korban tidak. Kami tidak ada undang-undangnya, saya bilang. ‘Tolong Pak (Panja RUU Teroris) masukkan di (UU) biar kami bisa memastikan keluarga kami, biar para korban aksesnya juga ada. Apakah sosial, medis, kerjaannya jadi hilang, harus ada tanggung jawab negara di sana’. Kami ini representasi negara di sini," kata Suhardi dalam diskusi di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018. 

Sementara mengenai pelaku teror kata Suhardi, berdasar data yang dimiliki oleh BNPT, sejauh ini sudah lebih dari 600 orang terpidana terorisme yang telah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Kendati begitu, negara kata dia harus ada di tengah-tengah mereka sehingga pembinaan berjalan dan mereka tak kembali ke jaringan teroris.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

"Saya ini mengurus dari hulu sampai hilir. Kami pun dapat masukan dari Densus 88 polanya, networknya, kemudian kami urus mereka. Ada 600 lebih mantan terpidana teroris yang sudah keluar dari lapas. Nah 20 orang waktu pertama kali saya menjabat, sekarang sudah 120 yang ikut sama kami sudah sadar," kata Jenderal Polisi bintang tiga tersebut.