Kasus Suap, Politikus PKS Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui
- VIVA/Eduard
VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman 10 tahun penjara.
Jaksa menyebut, Yudi terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPR dengan menerima suap program aspirasi untuk proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yudi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.
Selain hukuman kurungan, Jaksa juga meminta pencabutan hak politik Yudi selama lima tahun setelah bebas dari masa tahananannya. Â
Politisi Partai Keadilan Sejahtera yang dalam persidangan sempat menyitir Bahasa Arab saat membicarakan uang suap dari seorang pihak swasta bernama Sok Kok Seng alias Aseng.
Yudi menggunakan beberapa lafal Arab untuk kode rencana penerimaan suap diantaranya ‘Juz’ dan ‘Liqo’.
Jaksa meyakini, Yudi Widiana terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari Aseng yang juga Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Perusahaan miliki Aseng menjadi pelaksana proyek yang disodorkan oleh Yudi berupa proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi.
Atas perbuatannya, Yudi dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, jaksa juga menyebut hal yang memberatkan hukuman Yudi lantaran yang bersangkutan tidak upaya mendukung pemerintah memerangi korupsi. Perbuatannya, lanjut Jaksa, juga telah mencoreng DPR sebagai institusi perwakilan rakyat. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap baik dan sopan serta belum pernah dihukum selama hidupnya.