Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tidak Berhenti

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo  rupanya masih pikir-pikir untuk kembali melaksanakan eksekusi mati dalam waktu dekat. Ia menyebut ada sejumlah pertimbangan kenapa eksekusi mati jilid IV belum diputuskan tahun ini.

Jaksa Agung Tak Dipegang Nasdem, Surya Paloh: Bisa Lebih Bobrok Juga

Salah satu pertimbangan itu adalah terkait sisi regulasi yuridis penegakan hukum. Di mana pengajuan grasi bagi terpidana mati tidak dibatasi waktunya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terpidana mati juga kerap belum mengajukan peninjauan kembali untuk menghindari eksekusi mati.

Namun demikian, ia enggan menyebut bahwa pemerintah Indonesia akan menghilangkan eksekusi mati. Hanya saja, pihaknya harus memastikan aspek yuridis ini benar-benar harus selesai.

Periksa Para Jaksa, KPK Surati Jaksa Agung

"Eksekusi mati tidak akan dihentikan, tetapi pasti harus dilaksanakan. Saya tidak bisa mengungkapkan kapan lagi akan dilakukan eksekusi mati. Nanti akan dilihat lagi kapan waktunya mengingat banyaknya pertimbangan," kata Prasetyo di Semarang, Rabu, 21 Februari 2018.

Pertimbangan lain, lanjut Prasetyo, pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan tiga kali itu masih banyak menuai kontroversi dari dalam maupun luar. Ia menyebut ada banyak masukan dari sejumlah negara tetangga terutama Filipina, Australia dan Tiongkok terkait mekanisme hukuman mati di Indonesia.

5 Jaksa Tes Capim KPK, Jaksa Agung: Kalau Diterima Monggo

Ia mengaku pernah bertolak ke Tiongkok untuk berdiskusi dengan pemerintah setempat.

"Waktu itu, saya bilang banyak 'pasukan' narkoba dari China. Terus pemerintah setempat (China) bilang silakan jaksa agung (eksekusi mati) karena kami pernah mengalaminya," tuturnya, seraya menirukan ucapan seorang pejabat Tiongkok tersebut.

Di sisi lain, protes pun datang dari  Pemerintah Australia menjelang eksekusi mati terpidana Duo Bali Nine beberapa waktu lalu. Kala itu, otoritas negeri Kanguru itu sempat meminta penundaan hukuman mati atas dua warganya. Meskipun saat itu eksekusi mati tetap dilaksanakan.

"Banyak negara menghapus hukuman mati. Namun saya tegaskan negara Indonesia punya pertimbangan sendiri. Toh mekanismenya masih lebih manusiawi, kita selalu memberitahu kepada dubes-dubes sebelum seorang terpidana dieksekusi. Beda dengan Arab Saudi yang tanpa pemberitahuan langsung main penggal," tuturnya.

Meski belum memutuskan kapan waktu eksekusi mati jilid IV, Prasetyo menegaskan, pihaknya akan terus konsen untuk menyelesaikan kendala yang ada. Hal itu membuktikan kepada publik bahwa penegakan hukum harus bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Dengan berbagai upaya kendala itu, kita laksanakan upaya-upaya penindakan represif," ujar Prasetyo.

Jaksa Agung HM Prasetyo meresmikan Gedung Kejati Riau, Kamis, 17 Oktober 2019.

Kasus Karhutla di Riau , Jaksa Agung: Perlu Tindakan Tegas

Karhutla telah berdampak buruk bagi masyarakat Riau.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2019