Kapal Pembawa Sabu 1,8 Ton Ternyata dari Taiwan
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Kapal motor dengan nomor lambung KM 61870 dengan bendera Singapura yang tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,8 ton di perairan Batam ternyata berasal dari Taiwan.
Ini terungkap dari pemeriksaan Bea dan Cukai, setelah kapal itu diamankan. "Modus yang dilakukan juga sama dengan kapal yang ditangkap Angkatan Laut beberapa waktu lalu. Mereka (kapal Taiwan), berlayar ke perairan Indonesia dengan memasang bendera Singapura," ujar seorang petugas Bea dan Cukai, Selasa, 20 Februari 2018.
Diketahui, dari penangkapan itu sebanyak empat orang ikut diamankan. Masing-masing yakni, Than May Chan (69), Than Yiie (33), Than Chun Wiu (43), dan Shei Leui Hua (63).
Penangkapan ini terjadi pada Selasa pagi sekira pukul 03.00 WIB, saat kapal itu berada di Perairan Mariam Belakang Padang, Batam.