Kapal Pembawa Sabu 1,8 Ton Ternyata dari Taiwan

Ilustrasi pemusnahan sabu-sabu di BNN
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Kapal motor dengan nomor lambung KM 61870 dengan bendera Singapura yang tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,8 ton di perairan Batam ternyata berasal dari Taiwan.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Ini terungkap dari pemeriksaan Bea dan Cukai, setelah kapal itu diamankan. "Modus yang dilakukan juga sama dengan kapal yang ditangkap Angkatan Laut beberapa waktu lalu. Mereka (kapal Taiwan), berlayar ke perairan Indonesia dengan memasang bendera Singapura," ujar seorang petugas Bea dan Cukai, Selasa, 20 Februari 2018.

Diketahui, dari penangkapan itu sebanyak empat orang ikut diamankan. Masing-masing yakni, Than May Chan (69), Than Yiie (33), Than Chun Wiu (43), dan Shei Leui Hua (63).

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Penangkapan ini terjadi pada Selasa pagi sekira pukul 03.00 WIB, saat kapal itu berada di Perairan Mariam Belakang Padang, Batam.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024