Pengungkapan 1,8 Ton Sabu Hasil Seminggu Pengintaian
- Nur Faishal (Surabaya)/VIVA.co.id
VIVA – Polisi menyebut pengungkapan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1,8 ton di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, adalah hasil pengintaian selama seminggu sebelumnya.
Awalnya aparat menerima informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari luar negeri ke Indonesia melalui perairan Kepulauan Riau. Setelah itu polisi mengerahkan tim untuk menyelidiki dan mengawasi lokasi dan kemudian didapatlah kapal berbendera Singapura dengan awak kapal warga Taiwan.
"Penyelidikan seminggu, tim bekerja di lokasi untuk pengintaian. Tim melakukan upaya paksa dan tepat di dekat negara tetangga. Didapatkanlah sabu-sabu yang kita temukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Iqbal, dalam perbincangan dengan tvOne pada Selasa, 20 Februari 2018.
Empat awak kapal yang ditangkap, kata Iqbal, masih ditahan di Batam. Untuk proses penyelidikan, keempat tersangka akan dibawa ke Jakarta. "Ini akan dikembangkan nanti, tidak terbatas pada yang diamankan empat orang," katanya.
Iqbal mengapresiasi hasil kerja aparatnya yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar itu. Operasi itu termasuk yang terbesar, menyusul operasi serupa dengan bukti satu ton sabu-sabu oleh aparat TNI di perairan Selat Phillip, perbatasan Singapura dengan Batam, pada 7 Februari.