KPK Minta Nazar Ungkap Data Fahri Hamzah Korupsi E-KTP
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta terpidana korupsi, Muhammad Nazaruddin tak hanya cuap-cuap tentang dugaan keterlibatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah dalam kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebaiknya Nazar langsung menyampaikan dan melaporkan tentang dugaan itu ke KPK berikut dengan bukti-bukti keterlibatan politikus itu di kasus e-KTP.
"Kalau memang ada informasi-informasi terkait dengan penyelenggara negara, silakan disampaikan saja kepada KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa 20 Februari 2018.
Dan jika Nazar sudah melaporkan apa yang diketahui kepada KPK, lembaga anti korupsi ini tidak akan langsung menyatakan Fahri bersalah atau terlibat. Karena, KPK akan mempelajari betul informasi itu untuk menemukan fakta hukumnya.
Febri juga meminta, laporan Nazar tidak asal-asalan atau dalam kata lain, laporan itu harus dapat dipertanggungjawabkan. "Ini sama seperti laporan masyarakat yang lain, pada prinsipnya kita mempertanggungjawabkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan, Fahri Hamzah terlibat dalam pusaran kasus korupsi. Nazar menyebut nama Fahri saat dihadirkan sebagai saksi persidangan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.
Dalam kesempatan itu, diketahui Nazar mengatakan penerimaan uang haram kepada Fahri dilakukan saat yang bersangkutan menjabat pimpinan Komisi Hukum DPR.
"Saya akan menyerahkan segera berkas ke KPK, tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah," kata Nazaruddin.
Baca: Jika Dibebaskan, Nazaruddin Akan Beli Partai Politik