Dua PNS Banten Diperiksa KPK Terkait Pencucian Uang Wawan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri tindak pidana pencuciang uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hari ini, penyidik memanggil dua PNS Kabupaten Banten, Maman Suarta dan Deni Laksana Zein.
Keduanya diperiksa berkaitan pencucian uang yang dilakukan Wawan yang merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Keduanya akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana),"ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 Februari 2018.
Seperti diketahui, nama Wawan sempat heboh terkait kasus korupsi yang dikendalikan olehnya dalam beberapa pekerjaan proyek Pemerintah Provinsi Banten. Dalam kasus yang berbeda, adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga ikut terlibat memberikan suap kepada Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) terkait pengurusan putusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan putusan sengket?a Pilgub Banten 2011.
Terkait penyidikan pencucian uang itu, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Wawan. Termasuk diantaranya sejumlah mobil mewah seperti Ferrari, Bentley hingga Rolls Royce.