Kerugian Korban Abu Tour di Sumsel Capai Rp3,8 Miliar
- ANTARA FOTO/Feny Selly
VIVA – Posko pengaduan korban travel keberangkatan haji dan umrah Abu Tour, yang dibuka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, telah menampung aduan dari 300 orang. Dari 300 korban yang terdata, nilai kerugian yang mereka derita sedikitnya Rp3,8 miliar.
Sejak posko tersebut dibuka satu pekan lalu, pada hari pertama sebanyak 176 korban melapor dengan nilai kerugian mencapai Rp2,79 miliar. Jumlah tersebut kembali bertambah, setelah 100 korban kembali melapor pada Senin 19 Februari 2018 dengan nilai total kerugian Rp3,8 miliar.
Menurut Kasubdit I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (DItreskrimum) di Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Suwandi Prihantoro, hingga kini mereka masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi korban.
"Kami pun akan memanggil pihak Kanwil Kemenag Sumsel sebagai saksi untuk koordinasi dan memperjelas operasional Abu Tour di Palembang ini,” kata Suwandi, Senin 19 Februari 2018.
Kantor cabang Abu Tour yang terletak di Jalan Inspektur Marzuki, Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan pun sampai sekarang belum bisa dilakukan penggeledahan dari pihak Kepolisan dikarenakan masih menunggu surat izin dari Pengadilan Negeri Palembang.
"Setelah izin turun, kami baru bisa geledah dan periksa barang bukti di kantor tersebut," ujarnya.
Jumlah korban Abu Tour di Palembang Sumatera Selatan yang gagal berangkat ke tanah suci mekah untuk menunaikan ibadah umrah mencapai 1.660. Pihak Abu Tour sebelumnya sempat berkelit bahwa penundaan keberangkatan tersebut dikarenakan adanya kenaikan pajak sebesar 5 persen dari pemerintah Arab Saudi.
Dampaknya, mereka meminta biaya tambahan kepada para korban sehingga mencapai Rp 20 juta per jemaah. Para korban pun menolak permintaan tersebut dan memilih uang mereka yang telah disetorkan untuk segera dikembalikan.
Namun, sampai saat ini pihak manajemen dari Abu Tour di Palembang tidak diketahui keberadaaannya lantaran diduga telah melarikan diri usai kejadian tersebut. (ren)