Pabrik Miras Oplosan di Bandung Digerebek
- Adi Suparman/VIVA.co.id
VIVA – Pabrik rumahan minuman keras oplosan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, digerebek oleh Tim Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat. Hasil penindakan, pabrik yang dikendalikan oleh seorang wanita berusia 43 tahun berinisial TR ini memproduksi 3.752 miras oplosan sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TR memproduksi miras oplosan alkohol murni dengan metanol tanpa takaran sesuai dan dikemas dengan alat manual oleh tiga pegawainya.
"Rumah ini dijadikan pabrik ilegal, dengan pengoplosan yang dia campur alkohol sama metanol. Kalau metanol ini bisa mengakibatkan keracunan, liver rusak dan kematian," ujar Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Barat, Saifullah Nasution di Bandung, Senin, 19 Februari 2018.
Selama produksi, TR menjual produk oplosannya di daerah Bandung, Kabupaten Garut dan Tasikmalaya dengan harga Rp400 ribu per botol. Untuk mempermudah perizinan dagang di lapangan, TR memasangkan pita cukai palsu.
"Kerugian negara potensinya sekitar Rp1,8 miliar. Yang bersangkutan tidak punya izin produksi dari instansi yang berwenang," katanya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, alat produksi pengoplos miras, bahan baku dan tambahan miras, 2,085 lembar pita cukai bekas pakai dan 3.752 miras oplosan serta satu unit mobil.
Akibat perbuatannya, TR terancam dijerat pasal 50, pasal 54 dan Pasal 55 huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun. (ase)