Jadi Tersangka, Fayakhun Akan Dicopot dari Ketua DPD Golkar
- VIVA.co.id/Pius Yosep Mali
VIVA – Partai Golongan Karya mencopot Fayakhun Andriadi dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta lantaran menjadi tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich mengatakan, sesuai aturan yang ada di Partai Golkar, Fayakhun segera dicopot dan akan ditunjuk penggantinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Golkar DKI Jakarta.
"Kalau aturan partai kami, kalau dia tersangka tentunya kami copot ya, kami segera tunjuk Plt," kata Lodewijk saat ditemui sebelum acara Penetapan Peserta Pemilu oleh KPU, di Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2018.
Namun, menurut dia, dalam pengajuan nama Plt harus melalui prosedur, yakni akan dirapatkan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat. Setelah itu, akan ditetapkan Plt Ketua DPD Golkar DKI pengganti Fayakhun. "Tentunya nanti kami tentukan siapa yang akan melaksanakan musyawarah daerah luar biasa," ujarnya.
Lodewijk mengatakan, status keanggotaan Fayakhun di Partai Golkar tidak serta merta dicopot. Hanya jabatan Fayakhun saja sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI dicopot. "Oh tidak (dipecat dari keanggotaan), (tapi) pada jabatannya sebagai ketua DPD partai Golkar DKI," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut, Rabu, 14 Februari 2018.