'Cheese' Kode Rahasia Suap Bupati Lampung Tengah
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018.
Sebelumnya, tiga orang tersangka telah diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yaitu Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, TR, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, JNS dan anggota DPRD Lampung Tengah, R. Sedangkan Bupati Lampung Tengah, MUS, ditangkap kemudian pada Kamis, 15 Februari 2018.
Salah satu tersangka berinsial MUS, merupakan Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020. Ia juga merupakan calon Gubernur Lampung pada Pilkada 2018 ini dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tersangka MUS berperan sebagai pihak pemberi suap yang secara bersama-sama dengan tersangka TR. Â
"Diduga peran MUS adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan ER kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," kata Febri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2018.
Febri menambahkan, suap terhadap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah ini merupakan arahan dari MUS selaku Bupati.
"Yaitu diduga ada arahan dari Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode 'Cheese'. Jadi diduga arahan Bupati itu agar uang diambil diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dana taktis Dinas PUPR sebesar Rp100 juta total Rp1 miliar," ujarnya menjelaskan. (mus)