400 Kg Ganja Aceh Gagal Masuk Jakarta

Petugas bersama barang bukti ganja seberat 400 kilogram.
Sumber :
  • Dani Randi

VIVA – Kepolisian Sektor Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh,  menggagalkan rencana pengiriman 400 kilogram ganja kering siap edar ke Jakarta.

Bersama barang bukti 400 kg ganja tersebut, polisi juga menangkap tiga tersangka. Pelaku adalah Yusra Bin Sulaiman (34), Santoni (32) dan Sugiono (36).

Kepala Polisi Sektor Padang Tiji, Iptu Sofyanto mengatakan, operasi penggagalan pengiriman ganja dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Ada informasi bahwa di rumah tersangka Yusra sering terjadi transaksi jual beli ganja untuk dikirim dan diedarkan ke Jakarta.

Berdasarkan informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi di Desa Kupula Tanjong. Tim selanjutnya masuk dan melakukan penggeledahan dalam rumah tersangka Yusra Bin Sulaiman.

"Di rumah tersangka kita mendapatkan barang bukti ganja yang disembunyikan tersangka di dalam kamar. Seberat 400 kilogram ganja, itu dimasukkan dalam karung goni warna putih," kata Iptu Sofyanto kepada VIVA, Jumat, 16 Februari 2018.

Berdasarkan keterangan tersangka, ganja siap edar itu diperoleh pelaku dari seseorang di Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, yang saat ini masih buron. Tapi petugas justru menangkap dua tersangka lain yang masuk dalam jaringan Yusra.

Selanjutnya, ganja itu rencananya akan di jual tersangka ke Jakarta dengan mengunakan intercooler yang di dalamnya dicampur dengan pisang.

Ladang Ganja 8,5 Hektare di Aceh Dimusnahkan

Selain ganja, dari rumah tersangka, polisi juga menemukan barang bukti alat hisap sabu dan satu unit mobil Box Hino, Nopol B 9883 PDC warna Silver. Mobil lini diduga akan digunakan untuk mengirim ganja ke Jakarta.

"Semua barang bukti itu sudah kita amankan. Pelaku saat ini tengah kita lakukan penyidikan lebih lanjut, " kata Iptu Sofyanto.

Jalan Terjal Musnahkan Ladang Ganja di Aceh
Jay Emmanuel-Thomas

Dunia Sepakbola Gempar, Mantan Pemain Arsenal Selundupkan Ganja Senilai Rp12 Miliar

Pesepakbola profesional, Jay Emmanuel-Thomas telah didakwa upaya penyelundupan ganja senilai £600.000 atau setara Rp12 Miliar.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024