KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Sebagai Tersangka
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pinjaman daerah pada ABPD Kabupaten Lampung Tengah 2018. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Tersangka baru tersebut berinisial MUS. Ia merupakan Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020 dan Calon Gubernur Lampung. Ia juga merupakan ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung.
"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2018.
Laode mengatakan, terhitung hari ini, Jumat, 16 Februari 2018, KPK resmi melakukan penahanan terhadap MUS, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. "Terhitung tanggal 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," ujarnya.
Laode menambahkan, MUS secara bersama-sama diduga sebagai pemberi dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mus)