Aksi Nekat Buron Narkoba Surabaya, Tabrak Polisi dan Warga
- Rahmad Utomo/VIVA.co.id
VIVA – Aksi kejar-kejaran terjadi di jalanan Surabaya, Kamis sore, 15 Februari 2018. Mobil Toyota Vios Hitam bernopol L 1555 QO yang diketahui dikendari buronan narkoba, Ifron Muchtarom nekat menabrak polisi dan pengendara jalan.
Peristiwa ini terjadi sekitar, pukul 14.00 WIB. Saat itu, polisi mendapatkan informasi jika pria berusia 26 tahun warga Jl Raya Metatu Benjeng Gresik tersebut melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Kunti, Surabaya.
Mendapatkan informasi itu, polisi bergerak. Satlantas Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Simokerto berupaya menghentikan mobil pelaku.
Upaya awal penangkapan tidak berhasil karena pelaku berusaha melarikan diri hingga nekad menabrak kendaraan Honda Mobilio, AD 100 BZ. Bukannya berhenti, pelaku malah menambah kecepatan.
Kemudian Reskrim Polsek Simokerto meminta bantuan Pos Lantas Tugu Pahlawan untuk ikut mengejar. Karena tersangka mengemudikan kendaraan terlalu kencang, mobil belum bisa dihadang.
Pos Lantas yang sudah bersiaga, bersiap menghadang. Salah satu anggota, Bripka Yulianto mencoba menghentikan kendaraan. Namun sial, malah ditabrak juga hingga terpental di trotoar. Beberapa pengendara jalan juga ikut ditabrak.
Pelaku kembali kabur sambil dikejar dan dibuntuti oleh Timsus Satlantas, Aiptu Antasari dan Bripka Dwi Satrio sambil meminta bantuan kepada Sat Lantas lain. Unit Laka, Bripka Feri dan Bripka Gunawan yang saat itu akan ke TKP turut melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan tersangka di Jalan Pengampon depan Semut Square.
Sejumlah pengendara jalan yang ikut membantu melakukan pengejaran akhirnya menumpahkan kekesalan dengan merusak mobil pelaku dan sempat menghajar pelaku sebelum diamankan polisi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, pelaku yang menabrak polisi dan pengendara jalan masuk daftar pencarian orang Satnarkoba Polsek Simokerto.
Diakui Rudi, Polisi sempat melakukan penembakan peringatan, saat melakukan pengejaran terhadap tersangka. "Setelah dilakukan tes urine, tersangka positif mengkonsumsi methamphetamine atau zat yang ada dalam sabu-sabu, " ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah membeli sabu-sabu tersebut di Jalan Kunti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mus)