KPK Duga Mustafa Seting Upeti untuk DPRD Lampung Tengah

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, Bupati Lampung Tengah Mustafa memberi arahan kepada jajarannya untuk mengumpulkan uang Rp1 miliar untuk diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah. 

Polisi Tangkap Penikam Babinsa Serda Rohmadi di Lampung Tengah

Kendati begitu, Calon Gubernur Lampung, Mustafa, yang juga ikut diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut masih dalam pemeriksaan KPK sampai saat ini.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang Rp 1 miliar itu disinyalir akan diserahkan ke anggota DPRD Lamteng agar persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan sebesar Rp300 miliar, disetujui. 

Azis Syamsuddin Tantang Buka CCTV di DPR, Begini Respons KPK

Baca juga: Kourpsi Lampung Tengah, NasDem Yakin Mustafa Kooperatif

"Diduga atas arahan Bupati, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan yang Rp100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp1 miliar berasal dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah," kata Laode di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018

Saksi Ungkap Politisi Golkar Aliza Gunado Bantu Pengurusan DAK Lamteng

Laode melanjutkan, guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI itu dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lamteng sebagai persyaratan Memorandum of Understanding dengan PT SMI. 

Pinjaman Rp300 miliar itu rencananya kan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah. 

"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," kata Laode. 

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Wakil Ketua DPRD Lamteng, Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman sebagai tersangka suap. KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp1,16 miliar sebagai barang bukti. (mus)
 

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Dituding Azis Syamsuddin Punya Bukti Ilegal, Begini Tanggapan KPK

Azis Syamsuddin mengatakan tidak pernah tahu surat yang dipersoalkan jaksa KPK. Dia bilang itu surat ilegal.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2022